Apakah Bisa Israel Diadili Mahkamah Internasional? Warga Palestina. berkumpul lokasi rumah-rumah yang hancur setelah serangan udara dan artileri Israel. saat kekerasan lintas batas antara militer Israel dan militan Palestina berlanjut, Jalur Gaza utara,
Apakah Bisa Israel Mengadili Mahkamah Internasional?
Ketegangan antara Israel dengan Palestina telah memasuki pekan kedua. Melansir dari Al Jazeera, sedikitnya 217 orang meninggal dunia sejak Gaza hujan bom pada 10 Mei 2021, termasuk 63 anak-anak, dan lebih dari 1.500 orang luka-luka. logroturismo.org
tengah kecaman internasional, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. justru berjanji untuk terus menggempur Gaza. dengan kekuatan penuh hingga kepentingan negaranya tercapai. berdalih serangan tersebut mengarahkan untuk melawan Hamas yang mengecap sebagai teroris.
Israel Defense Forces. (IDF) wilayah Palestina. telah melanggar hukum humaniter sehingga hukum internasional, seperti penyerangan kantor Al Jazeera dan AP, ,penghalangan stribusi bantuan kemanusiaan, dan penyerangan pemukiman sipil.
Pertanyaan yang kerap mengajukan terkait tindakan Israel. adalah apakah negara tersebut bisa diadili. Mahkamah Internasional karena melakukan sederet kejahatan perang? Apakah kedekatan Amerika Serikat dengan Israel berpengaruh terhadap pelanggaran hukum negara tersebut?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berbincang dengan Irfan Hutagalung selaku pakar hukum internasional dan hukum humaniter Universitas Islam Negeri (UIN). Syarif Hidayatullah Jakarta. Bagaimana selengkapnya? Simak skusi kami bawah ini.
Apa status hukum yang tepat untuk menjelaskan hubungan Israel-Palestina?
Sehingga Konflik dan pendudukan bukan istilah yang bisa pertukarkan secara sejajar. Konflik adalah dua pihak yang seimbang, negara lawan negara, ras dengan ras lain, bisa konflik masyarakat atau negara. Oleh KarenaItu Konflik Laut Cina Selatan. hubungan Israel dan Palestina adalah hubungan antara negara pendudukan dengan wilayah yang duduki. Sederhananya, sama seperti kita melawan Belanda dulu yang sebut sebagai kolonial. cerebalaw.com
Palestina ke Israel itu melakukan perlawanan terhadap pendudukan yang membelenggu, membatasi, dan mengeksploitasi mereka, yang mengubah wilayah mereka pemukiman, yang menurut Konvensi Jenewa itu melarang. Tidak boleh negara pendudukan mengubah wilayah kependudukannya, apalagi memindahkan, menggusur orang Palestina dan menggantinya dengan orang Israel.